PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS DAN DAMPAKNYA MENURUT TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus Di Desa Meuko Baroh Kecamatan Muara Dua Kabupaten Pidie Jaya))

Authors

  • Dedi Taufik Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.47766/jeulame.v1i1.2835

Keywords:

Faktor Penundaan Warisan , Dampak, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Fenomena penundaan pembagian warisan masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, Kebiasaan menunda pembagian harta waris ini terdapat beraneka ragam waktu dari berbulan-bulan sampai yang bertahun-tahun. Sebagaimana yang terjadi di Desa Meuko Baroh Kecamatan Bandar Dua. Oleh karena itu, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian tentang permasalahan faktor penyebab dan dampak penundaan pembagian harta warisan serta menganalisa upaya penyelesaiannya dalam tinjauan Hukum Keluarga Islam dengan mengambil objek penelitian di Desa Meuko Baroh Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya penundaan pembagian harta warisan di Desa Meuko Baroh Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya disebabkan oleh tiga hal, yaitu: faktor adat istiadat (kebiasaan) yang memandang pembagian warisan terlalu cepat merupakan hal yang tabu, faktor menghormati salah satu orang tua yang masih hidup dan bergantung pada harta warisan, dan faktor keadaan ahli waris yang masih kecil serta belum layak menerima dan menjaga harta. Adapun dampak penundaan pembagian harta warisan di Desa Meuko Baroh Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya menimbulkan tiga akibat yang buruk, yaitu berdampak kepada putusnya silaturahim antar ahli waris, tidak jelas status kepemilikan harta warisan, dan terhenti pemanfaatan harta warisan. Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh masyarakat desa Meuko Baroh adalah dengan dua jalan, yaitu jalan mencari kedamaian dengan musyawarah dan jalan mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah. Dalam hal ini, upaya musyawarah yang dilakukan oleh masyarakat desa Meuko Baroh dalam menyelesaikan sengketa akibat penundaan pembagian warisan tidak bertentangan dengan aturan penyelesaian sengketa yang diatur menurut tinjauan Hukum Keluarga Islam, baik itu menurut hukum positif maupun menurut hukum Islam. Karena bila pun pada akhirnya dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia ditawarkan sidang di meja hijau dalam Mahkamah Syar’iyah, namun tetap terlebih dahulu diusahakan untuk menempuh jalan damai melalui proses mediasi, dan inilah yang diistilah dengan jalan musyawarah masyarakat adat desa Meuko Baroh.

References

Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media Group, 2009.

OE, Meita Djohan. “PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI MEDIASI SEBAGAI UPAYA PERDAMAIAN (Studi Putusan No: 0317/Pdt.G/2014/PA.Tnk).” Jurnal Keadilan Progresif Fakultas Hukum Universitar Bandar Lampung, 2010, 5–24. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf.

Qalyubi, Al. Hasyiyyah Al Qalyubi ’Ala Syarh Al Mahalli Jilid III. Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1995.

Rasdiana. Dampak Penundaan Pembagian Harta Waris Terhadap Kerukunan Anggota Keluarga, Studi Putusan Pengadilan Agama Pinrang IB Tahun 2011-2014, 2015.

Sugiarto, Eko. Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif. Yogjakarta: Suaka Media, 2015.

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2008.

Suyuthi, Jalaluddin Al. Kanz Al Raghibin ’Ala Syarh Minhaj Al Thalibin Jilid III. Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1995.

Zuhaili, Wahbah Al. Fiqh Al Islam Wa Adillatuhu Jilid X. Dimasyq: Dar al Fikr, n.d.

Downloads

Published

2024-06-30