Pernikahan Di Bawah Tangan Dan Dampaknya Terhadap Keluarga Dalam Tinjauan Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.47766/jeulame.v3i1.2873Keywords:
Pernikahan Bawah Tangan, Dampak, Hukum Keluarga IslamAbstract
Problematika dalam hukum pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan di Indonesia salah satunya adalah pernikahan yang tidak tercatat di KUA atau dalam istilah lain disebut pernikahan di bawah tangan. Fenomena pernikahan di bawah tangan tersebut juga terjadi di Desa Namploh Manyang Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen. Berbagai kasus pernikahan secara adat tersebut juga menimbulkan dampak yang berbeda-beda dan memiliki sisi tinjauan hukum yang berbeda pula dalam pandangan Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga alasan yang melatar belakangi terjadinya pernikahan di bawah tangan di Desa Namploh Manyang Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, yaitu: Pertama, karena pengaruh psikologi masyarakat yang memiliki pandangan bahwa pernikahan di usia tua merupakan hal yang memalukan bila diketahui oleh orang banyak. Kedua, pernikahan seorang suami yang berpoligami, tapi tanpa izin istri pertama, dan ketiga, karena akibat perceraian secara adat yang belum dilaporkan ke Mahkamah Syariah. Sedangkan dampak yang ditimbulkan antara lain: Pertama, sulit dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK), kedua, akta anak dan segala pengurusan administrasi kenegaraan. Ketiga, bermasalah dalam hal kewarisan. Adapun menurut tinjauan Hukum Keluarga Islam, berdasarkan pertimbangan kaidah “Dar’ul Mafasid muqaddam min jalb al-Mashalih” (menghindari kerusakan lebih utama dari pada mengambil kemaslahatan), maka kasus pernikahan di bawah tangan yang terjadi di Desa Namploh Manyang Kecamatan samalanga merupakan perbuatan pelanggaran hukum dan terlarang, karena menimbulkan dampak buruk yang lebih besar dari pada dampak positifnya terhadap istri dan anak.
References
Abdullah bin Yusuf al-Jadi’, Taisîri ‘Ilmi Ushûlil Fiqhi lil Jadi’, Jld. II, Beirut: Dârul Minhâj, t.th
Abi al-Qadhi Muhammad Yasin Ibn Isa al-Fadani, Al-Fawāid al-Janiyyah, Jld.I, Bairut: Dar al-Rasyid, t.th
Abu Syuja’, Matn al-Ghayah wa al-Taqrib, Beirut. Dar al-Fikr, t.th
Dep Dikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. ke-3, Edisi ke2, Jakarta: Balai Pustaka, 1994
Fakhruddin Muhammad Ar-Razi, Tafsir al-Fakhr al-Razi, juz.IX, Bairut: Dar al- Fikr, t.th
Ibn Najim al-Mishri, Al-Asybāh wa al-Nazhāir, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999
Ibrahim bin Musa Al-Syathibi, Al-Muwâfaqât lisy Syâthibi, Jld. V, Beirut: Dar al- Kutub al-Islamiyah, 2011
Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybāh wa al-Nazhāir, Surabaya: Al Hidayah, 1965 Mardani, Hukum Perkawinan Islam: di Dunia Islam Modern, Yokyakarta: Graha Ilmu, 2011
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Obor Indonesia, 2004 Muhammad Al-Syaukani, Nail al-Autar, Juz. IV, Beirut: Daar al-Qutub al-Arabia,1973
Nur Aisyah, Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Di bawah Tangan, Jurnal: Al-Qada’u, Volume 5, Nomor 2, Desember 2018,
S’oerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1996
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhu Asy-Syafi’i Al-Muyassar, Terj-Hafizh, Muhammad Afifi Abdul, Fiqih syafi’i, Jakarta: Almahira, 2010
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2007
Zakaria Al-Anshari, Fath al-Wahab, Juz: II, Beirut: Darul Fikr, 1994
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fajri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.