PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP MAKNA KAFAAH ANALISIS MASYARAKAT DESA PALOH MAMPRE KECAMATAN
DOI:
https://doi.org/10.47766/jeulame.v3i1.2891Keywords:
Kafaah, Pernikahan, Persepsi MasyarakatAbstract
Masyarakat Arab dahulu sebelum melangsungknnya pernikahan, mereka terlebih dahulu memeriksa garis keturunan antara calon mempelai pria dan wanita. Mereka menganggap bahwa masyarakat Arab biasa tidak sepadan dengan masyarakat Quraisy. Mereka meyakini bahwa keserasian antara suami dan istri adalah hal yang sangat penting untuk menjadikan rumah tangga yang harmonis tanpa adanya perselisihan antara suami dan istri. Hal tersebut juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw dalam hadisnya.Oleh Karena itu salah satu hal yang sangat patut diperhitungkan sebelum melangsungkan pernikahan adalah kafaah. Meskipun bukan merupakan salah satu syarat sahnya nikah atau rukun nikah tetapi kafaah akan sangat berpengaruh terhadap kelanggengan sebuah rumah tangga. Kafaah adalah keserasian antara calon pengantin laki-laki dan perempuan yang akan melakukan pernikahan. Dalam kehidupan masyarakat desa sekarang ini dalam melangsungkan pernikahan mereka sudah kurang memperhatikan makna kafaah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Mereka memiliki standar sendiri dalam hal keserasian antara kedua calon mempelai, sehingga banyak kasus perceraian yang terjadi dilatarbelakangi dari ketidakcocokan antara suami dan istri dari status sosial, ekonomi, maupun agamanya.
References
As-Subki, Ali Yusuf. Fiqh Keluarga. Jakarta: Amzah, 2012.
Assegaf, Hasyim. Derita Putri-Putri Nabi (Studi Historis Kafa’ah Syarifah). Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
Ayyub, Syaikh Hasan. Panduan Keluarga Muslim. Jakarta: Cendikia Sentra Muslim, n.d.
Az-Zuhaili, Wahbah. Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Jilid 10). Jawa Barat: Gema Insani, 2010.
Dimyati, Mudjiono. Belajar Dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Hamdani, Al. Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Hasan, M. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: Perdana Media, 2003.
Mardani. Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Yogjakarta: Ghaha Ilmu, 2011.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
Sabiq Sayyid. “Fikih Sunnah 3.” Al Ma’arif, 1997, hal 7. http://catalog.uinsby.ac.id//index.php?p=show_detail&id=16906.
Tihami, M. A. Fikih Munakahat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.
Zulaikha, Siti. Fiqh Munakahah I. Yogjakarta: Idea Press Yogyakarta, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Agustin Hanapi M Fadhil Wildan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.