Kedudukan Anak Dari Perkawinan Siri Menurut Fikih Syafi'iyah dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasca Putusan MK 46/PUU-VIII/2010
DOI:
https://doi.org/10.47766/jeulame.v3i1.3231Keywords:
Kedudukan Anak, Perkawinan Siri, Fikih Syafi'iyah, Putusan Mk Nomor 46/PUU-VIII/2010Abstract
Perkawinan siri, yang dianggap sah menurut ajaran agama Islam, sering kali tidak mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Hal ini menyebabkan istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan siri menghadapi berbagai masalah hukum yang signifikan. Anak-anak dari perkawinan siri sering kali kehilangan hak-hak perdata seperti hak waris, hak nafkah, dan hak perwalian karena status perkawinan orang tua mereka tidak diakui secara resmi. Situasi ini menciptakan ketimpangan dalam perlindungan hukum antara anak-anak yang lahir dari perkawinan sah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan siri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak dari perkawinan siri menurut Fikih Syafi’iyah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini juga mengeksplorasi akibat hukum terhadap anak dari perkawinan siri dan implementasi perlindungan hukum terhadap hilangnya hak-hak istri dan anak akibat pernikahan siri. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa ada ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam perlindungan hukum bagi anak dan istri dari perkawinan siri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya hukum seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memberikan hubungan perdata antara anak luar kawin dan ayah biologis mereka, masih banyak kendala dalam implementasinya. Anak-anak dari perkawinan siri sering kali tidak mendapatkan pengakuan yang setara dengan anak-anak dari perkawinan yang diakui negara. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih kuat dan tegas, termasuk pemberian sanksi pidana bagi pelaku perkawinan siri, untuk memastikan perlindungan hukum yang adil dan merata bagi semua anak dan istri.Dengan adanya pembaruan hukum yang komprehensif dan tegas, diharapkan praktik perkawinan siri dapat diminimalisir dan hak-hak istri serta anak dari perkawinan siri dapat lebih terlindungi dan diakui secara hukum. Langkah-langkah ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi istri dan anak, tetapi juga memperkuat sistem hukum dan sosial di Indonesia.
References
Abdul Djamali, Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum), (Bandung: Masdar Maju, 2002).
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran dan pemaknaan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009).
-----, Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan Hukum Positif), (Yogyakarta: UUI Press, 2011).
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazahib al-‘Arba’ah, Juz IV, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t).
Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayat al-Akhyar fi Hilli Ghayat al-Ikhtisar, Juz II, (Beirut-Libanon: Dar al Fikr, 1994).
Abu Bakar bin Muhammad Zainal Abidin Syatha, I’anatuth Thalibin, Juz III (al-Haramain tt).
Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah at-Tasri’ wa Falsafatuhu, Juz II (Beirut: Dar al-Fikr, t.t).
Ali Ma’shum dan Zainal Abidin M, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Cet 3, (Jakarta: kencana Prenada Media Group, 2009).
As-Syafi’i, Muhammad ibn Idris. Al-Umm, (Beirut-Libanon: Dar al-Fikr, 1990).
Aulia Muthiah, Hukum Islam “Dinamika Seputar Hukum Keluarga”, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2021).
Aulia Muthiah, Hukum Islam-Dinamika Seputar Hukum Keluarga, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2021).
Beni Ahmad Saebani dan Syamsul Falah, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cet. II, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2019)
Beni Ahmad saebani, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: Pustaka Setia, 2009).
Burhanuddin. S, Menjawab Semua Pertanyaan Tentang Nikah Siri, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990).
Dodi Ahmad Fauzi, Nikah Siri Yes or No, 2008, Jakarta: Lintas Pustaka.
Harpani Matnuh, “Perkawinan Dibawah Tanggan Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. VI, No. 11, Mei 2016, h. 902-903
Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perkawinan Indonesia (Menurut Perundangan, Hukum adat, Hukum Agama), (Bandung: Masdar Maju, 2007).
HR. ‘Abdurrazzaq VII/215 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ no. 1858.
I Kadek Ade Surya, Akibat Hukum Kedudukan Anak Dalam Pernikahan Siri Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan. Jurnal Ganec Swara, Vol. 17. No. 3, September 2023.
Ibnu mas’ud, Fiqih Madzhab Syafi’I, (Bandung: Pustaka Setia, 2007)
Ibnu Rusyd, Bidâyah al Mujtahid Wa Nihâyah al Muqtasid, Juz.II, (Beirut: Dâr Al-Jiil 1409 H/1989M).
J Satrio, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015)
Lilik Mulyadi, SH, MH, Pengadilan Anak Indonesia (Teori, Praktik dan Permasalahannya), Mandar Maju, Bandung, 2005.
M.Fikril Hakim dan Abu Sholahuddin, Fathul Mu’in, Terj., (Kediri: Lirboyo Press, 2014).
Ma’ruf Amin dkk, Fatwa MUI Sejak 1975, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011).
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. (Bandung: Refika Aditama, 2014.)
Mansur bin Yunus bin Idris Al-Bahuti. Kashshaf al-qina an matn al-iqna. (Makkah al-Mukarramah: Maktabat Nizar Mustafa al-Baz, 1996). Jilid 5.
Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011).
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002).
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT.Raja Grafindo, 2005).
Muhammad Amin summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jkarta: Raja Grafindo Persada, 2005).
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011)
Nasaruddin Latif, Ilmu Perkawinan: Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga, Cet 1, (Jakarta: Pustaka Hidayah, 2001).
Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam
Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.
Perubahan kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Perubahan kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesie Tahun 1945
R. Wirjono Projodikor, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Sumur Bandung Jakarta, 1986).
Ramulyo, Hukum Acara Peradilan Agama dan Perkawinan Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)/
Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Penerbit: Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Regina Hutabarat, Asas-asas Dalam Perkawinan di Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (Jakarta : Pustaka Ilmu, 1986).
Rosnidar sembiring, 2016. Hukum Keluarga, (Jakarta: PT.Graja Grafindo Persada, 2016).
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progesif, Cet. I, (Jakarta: Kompas, 2010)
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II (Beirut-Libanon: Dar al-Fikr).
Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Cet. 6, (Yogyakarta: Liberty, 2007).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: CV Rajawali,1985).
-----, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986).
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. II, (Jakarta: Intermassa, 1994)
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005).
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Cetakan kedua, Nusa Media, Bandung, 2015.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: CV Nuansa Aulia, 2009).
Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: PT. Gama Media, 2017).
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Wael B.Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam, terjemahan E.Kusnadiningrat dan Abdul Haris bin Wahid.
Wizarah al-Awqaf wa al-Su’un al-Islamiyah, al-Mausu’ah alFiqhiyah al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa alSu’un al-Islamiyah, 1987), cetakan 1, jilid 41.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iskandar Is

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.