Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Terhadap Hak Perempuan Akibat Cerai Gugat Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe (Analisis Putusan Nomor 105/Pdt.G/2023/Ms.Lsm)

Authors

  • Sri Meilinda Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.47766/jeulame.v1i1.3395

Keywords:

Peraturan Mahkamah Agung, Hak Perempuan, Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Abstract

Dalam perkara cerai gugat cenderung mengandung unsur diskriminasi terhadap kaum perempuan, karena jika perceraian atas kehendak suami atau disebut cerai talak maka istri masih mendapatkan hak-hak pasca perceraian. Akan tetapi jika perceraian atas kehendak istri dengan cara istri menggugat ke Pengadilan Agama, maka gugurlah semua hak seorang istri pasca perceraian karena dianggap nusyuz. Dalam persoalan ini terlihat bahwa seakan perempuan mendapatkan diskriminasi dalam menuntut hak dan keadilan di mata hukum. Oleh karena itu Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang berisi ketentuan yang bersifat hukum acara, yaitu PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti tentang implementasi peraturan ini di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam sebuah putusan perkara cerai gugat dengan nomor 105/Pdt.G/2023/Ms.Lsm. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam putusan Nomor 105/Pdt.G/2023/Ms.Lsm Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan bagaimana efektifitas pemberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam putusan Nomor 105/Pdt.G/2023/Ms.Lsm di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Penelitian ini akan menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan studi kasus. Sehingga data yang diperlukan adalah data primer dari wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan data sekunder dari putusan dengan nomor tersebut serta bahan hukum pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam putusan Nomor 105/Pdt.G/2023/Ms.Lsm di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berjalan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para hakim yang bertugas mengadili dan memeriksa perkara perempuan berhadapan dengan hukum telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam melindungi hak-hak perempuan sesuai dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Kedua,  pemberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam putusan Nomor 105/Pdt.G/2023/Ms.Lsm di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dinilai sudah efektif dilaksanakan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan penggugat terkait dengan nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah anak dengan cara menahan akta cerai pihak tergugat hingga tergugat dapat memenuhi tuntutan penggugat.

References

Kementerian Agama RI, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Kemenag RI, 2018).

Nurhilmiyah Nurhilmiyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum,” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 211–19, https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3172,

Lembaran Negara Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017.

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Berita Acara Sidang Perkara Nomor 105/Pdt.G/2023/Ms.Lsm.

Vica J. e Saija, “Peraturan Mahkamah Agung Dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Menurut Jenis Peraturan PerUndang-Undangan Di Indonesia,” Sasi 20 (2014).

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negar (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-undangan.

M. Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata Teori, Praktik Dan PERMA Salahannya Di Peradilan Umum Dan Peradilan Agama (Yogyakarta: UII Press, 2016).

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentng Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhaddapan Dengan Hukum.

Febriaty, Pelaksanaan PERMA No 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Agama Curup (Curup: IAIN Curup, 2019).

Moriyanti Mansari, “Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Istri Pasca Perceraian,” Child and Gender Studies 5 (2019).

Fatimah Rabiatul Adwiyah, M Rifqi, “Pemenuhan Hak Istri Dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian,” Pendidikan Kewarganegaraan 4 (2014).

Salma, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak (Analisis Putusan Hakim Tentang Nafkah Madhiyah Pada Pengadilan Agama Di Sumatera Barat),” Istinbath 16 (2017).

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Putusan Nomor 105/Pdt.G/2023/Ms.Lsm. h. 16

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014).

Downloads

Published

2024-06-30