Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam

Authors

  • Abdul Halim Sekolah Tinggi Ilmu tarbiyah (STIT) Darussalam, Lhokseumawe

Keywords:

Perkawinan, Hukum Islam

Abstract

Suatu perkawinan akan dianggap sah apabila telah terpenuhi segala  ketentuan hukum yang berlaku, baik secara hukum Syari‟ah maupun  hukum negara. Salah satunya ialah tiap-tiap perkawinan harus dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan  perkawinan ini pada dasarnya merupakan ketentuan hukum negara semata,  sedangkan dalam Islam tidak diwajibkan mencatatkan perkawinan.  Pembahasan ini bertujuan untuk untuk mengetahui tujuan pencatatan  perkawinan dan dasar hukum pensyari‟atannya dalam Islam. Dari hasil  pembahasan dapat diketahui bahwa, tujuan pencatatan perkawinan adalah  agar perkawinan di kalangan umat Islam tidak liar, mendapat jaminan  hukum dikemudian hari, dan agar hukum Islam tetap sejalan dengan  maqasid sya’inya yaitu kemaslahatan. Pencatatan perkawinan dalam Islam  didasarkan atas qiyas dan maslahah al-mursalah, karena dianggap memiliki  kemaslahatan bagi setiap orang yang sudah melaksanakan perkawinan  maupun yang belum melaksanakan perkawinan. Atas dasar kemaslahatan  tersebut, dalam Islam dianjurkan untuk mencatatkan perkawinan sesuai  dengan aturan yang berlaku.

References

Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2007).

____________, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2008).

Amir Taat Nasution, Rahasia Perkawinan dalam Islam, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya,1994).

Amir Nurdin dan Akmal Tarigan. Hukum Perkawinan Indonesia (HPI) di Indonesia: Studi Krisis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh, UU No. 1/1974 sampai KHI, (Jakarta: Kencana, 2004).

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan,( Jakarta: Kencana, 2006).

Khairuddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Undang-undang Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Leiden/NIS, 2002).

Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005).

Said Agil Husein al-Munawar, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2004).

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana,2005).

Downloads

Published

2020-06-30

How to Cite

Halim, A. (2020). Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam . Al Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama, 5(1), 1–18. Retrieved from https://journal.uinsuna.ac.id/index.php/AlMabhats/article/view/3034

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.