Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam
Keywords:
Perkawinan, Hukum IslamAbstract
Suatu perkawinan akan dianggap sah apabila telah terpenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku, baik secara hukum Syari‟ah maupun hukum negara. Salah satunya ialah tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan ini pada dasarnya merupakan ketentuan hukum negara semata, sedangkan dalam Islam tidak diwajibkan mencatatkan perkawinan. Pembahasan ini bertujuan untuk untuk mengetahui tujuan pencatatan perkawinan dan dasar hukum pensyari‟atannya dalam Islam. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, tujuan pencatatan perkawinan adalah agar perkawinan di kalangan umat Islam tidak liar, mendapat jaminan hukum dikemudian hari, dan agar hukum Islam tetap sejalan dengan maqasid sya’inya yaitu kemaslahatan. Pencatatan perkawinan dalam Islam didasarkan atas qiyas dan maslahah al-mursalah, karena dianggap memiliki kemaslahatan bagi setiap orang yang sudah melaksanakan perkawinan maupun yang belum melaksanakan perkawinan. Atas dasar kemaslahatan tersebut, dalam Islam dianjurkan untuk mencatatkan perkawinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
References
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2007).
____________, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2008).
Amir Taat Nasution, Rahasia Perkawinan dalam Islam, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya,1994).
Amir Nurdin dan Akmal Tarigan. Hukum Perkawinan Indonesia (HPI) di Indonesia: Studi Krisis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh, UU No. 1/1974 sampai KHI, (Jakarta: Kencana, 2004).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan,( Jakarta: Kencana, 2006).
Khairuddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Undang-undang Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Leiden/NIS, 2002).
Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005).
Said Agil Husein al-Munawar, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2004).
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana,2005).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Abdul Halim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




