EFEKTIVITAS PEMBERIAN HUKUMAN TERHADAP PENEGAKAN PERATURAN DAN KEDISIPLINAN THALABAH DI DAYAH AZZANJABIL
Main Article Content
Ulfianti Ulfianti
Danial Danial
Nurhayati Nurhayati
Peraturan tidak berjalan sesuai harapan terkadang disebabkan
perasaanketidakenakan terhadap hukuman yang diberikan guru, oleh
karena itu pemberianhukuman tentunya dipilih dengan unsur-unsur
tertentu agar memberikan efek jera terhadap thalabah sehingga thalabah
akan disiplin terhadap peraturan. Oleh karena itu, untuk menjawab
permasalahan tersebut peneliti membuat rumusan masalah: (1).
Bagaimanakah pemberian hukuman terhadap penegakkan peraturan dan
kedisiplinan thalabah di Dayah Azzanjabil?, (2). Mengapa terjadi
perbedaan tingkat kedisiplinan pada tullab dan thalibat di Dayah
Azzanjabil?, (3). Bagaimanakah efektivitas hukuman terhadap penegakan
peraturan dan kedisiplinan thalabah di Dayah Azzanjabil?. Tujuan
penelitian: (1). Untuk menjelaskan ketentuan hukuman yang diberikan
kepada thalabah di Dayah Azzanjabil, (2). Untuk menjelaskan perbedaan
tingkat kedisiplinan pada thalabah dan thalibat di Dayah Azzanjabil, (3).
Untuk menjelaskan efektivitas hukuman terhadap penegakan peraturan
dalam mendisiplinkan thalabah di Dayah Azzanjabil. Metode penelitian
kualitatif, pendekatan psikologis. Teknik pengumpulan data melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan
dengan analisis data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1).
Pemberian hukuman terhadap penegakkan peraturan dan kedisiplinan
thalabah di dayah Azzanjabil dibagi menjadi 2 bagian: pemberian
hukumankepada tullab dan pemberian hukuman kepada thalibat. (2).Perbedaan tingkat kedisiplinan pada tullab dan thalibat di Dayah
Azzanjabil dikelompokkan menjadi 4 bidang: bidang pendidikan,
ubudiyah, bahasa dan keamanan. (3). Efektivitas hukuman terhadap
penegakan peraturan dan kedisiplinan thalabah di Dayah Azzanjabil
berjalan dengan efektif dalam mendisiplinkan santri.Kedisiplinan thalabah
di Dayah sudah bisa dikatakan untuk mencapai 80% disiplin. Kata Kunci:
Efektivitas Pemberian Hukuman, Penegakan Peraturan Kedisiplinan.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1.
Dewantara, Karya Ki Hajar Dewantara bab I: Pendidikan, Jakarta: Majelis Luhur Taman Siswa, 1961.
Iga Rosalina, “Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan”. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 01 No 01 Februari 2012.
Muhammad Rifa'i, Sosiologi pendidikan: Struktur dan interaksi sosial di dalam institusi pendidikan, Cet. III , Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.
Barnawi, Kinerja Guru Profesional: Instrumen Pembinaan, Peningkatan & Penilaian, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
Sudarwan Danim, Pengembangan Profesi Guru, Jakarta: Kencana Media Grup, 2011.
Pusat Bahasa Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. III, Jakarta: Balai Pustaka, 2007.
Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.
Malik Fadjar, Holistika Pemikiran Pendidikan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005.

