Ujrah Musytarakah Berdasarkan Harga TBS sebagai Indikator Penentuan Upah: Studi Evaluatif terhadap Sistem Pengupahan Buruh Sawit di Labuhan Batu Selatan

Authors

  • Muhammad Arsad Nasution UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Rosnani Siregar UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.47766/liwauldakwah.v16i1.7731

Keywords:

Palm oil labor, Wage standards, Ujrah Musytarakah

Abstract

Studi ini menyelidiki hubungan antara harga pasar Tandan Buah Segar (TBS) dan standar upah yang diterapkan pada pekerja pemanen kelapa sawit di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. Meskipun minyak sawit relevan secara global sebagai komoditas pertanian utama, kompensasi tenaga kerja tetap menjadi salah satu aspek paling kontroversial dari industri ini. Banyak perkebunan masyarakat, upah pekerja ditentukan dengan  upah uang (nominal wage) berdasarkan kebiasaan setempat. Naik turunnya harga sawit perkilonya tidak mempengaruhi terhadap upah buruh sawit. Penulis ingin melihat penomena ini dilapangan sebagai bukti empiris yang penting dievaluasi apakah sistem ini memastikan pendapatan yang adil dan layak ditinjau dari sistem pengupahan ujrah musytarakah dalam ekonomi syari’ah. Penelitian ini menggunakan  menggunakan pendekatan kualitatif yang menganalisis upah berdasarkan data wawancara kualitatif dengan pekerja dan pemangku kepentingan lokal. Hasil penelitian yang diungkapkan dalam jurnal ini menjelaskan bahwa upah uang yang diterapkan bagi buruh kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit masyarakat LABUSEL (Labuhan Batu Selatan) tidak memenuhi rasa keadilan di kedua belah pihak. Ketika harga sawit melonjak tinggi yang dirugikan adalah para buruh, sebaliknya ketika harga sawit turun (anjlok) masyarakat pemilik perkebunan kelapa sawit dirugikan karena tidak sanggup mengeluarkan biaya pemanenan bagi perkebunan kelapa sawit mereka. Temuan ini menawarkan  penentuan upah dengan sistem ujrah musytarakah menurut ekonomi syari’ah sebagai mekanisme penetapan upah yang lebih adil bagi kedua belak pihak (pekerja dan pemilik perkebunan) untuk mengantisifasi harga komoditas yang fluktuatif. Studi ini berkontribusi pada wacana yang lebih luas tentang sistem upah yang terkait dengan komoditas dan hak-hak pekerja di sektor agrobisnis global.

Published

2026-06-28